Agen Prostitusi Online Sintang Ditangkap Polisi

SINTANG - Sintang - Patroli Cyber Reskrim Polres Sintang menangkap pelaku bisnis prostitusi online berinisial AN, Warga Gandis, Kecamatan Dedai, Sintang, Kalimantan Barat itu menawarkan sejumlah wanita lewat aplikasi pesan singkat.
"Tersangka menawarkan sejumlah perempuan muda melalui aplikasi Bee Talk dan WA kepada sejumlah pelanggan," kata Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Eko Mardianto, ditemui di Sintang. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (9/1).
Sebelum melakukan penangkapan, petugas lebih dulu menginventarisasi sejumlah foto-foto wanita yang ditawarkan.Ada yang masih pelajar SMA hingga mahasiswi dengan tarif Rp 700 ribu.
Dia mengatakan, penangkapan AN dilakukan dengan cara 'monitoring undercover' di mana seseorang diminta berpura-pura memesan wanita pada tersangka dan janjian bertemu sebuah hotel di kawasan Sungai Durian Sintang.
"Informan kami melakukan transaksi setelah itu tim kami langsung menangkap AN," ungkap Eko.
Eko menambahkan, sudah banyak wanita jadi korban bisnis esek-esek AN. Polisi terus mendalami temuan ini.
"Untuk kasus itu kami akan terapkan undang-undang TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan ancaman antara 5 hingga 15 tahun penjara," jelasnya.
Diketahui, AN sudah menjalankan bisnis itu sejak satu tahun lalu, dari pekerjaannya ini AN mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp 200 ribu setiap kali transaksi.

Komentar

Faforit

Ngaku Polisi akhirnya Berurusan dengan Polisi