PT. Palmdale Diduga Tidak Bagi Hasil

Mempawah - Ambawang – Sidang yang sekian kalinya,  pengadilan Negeri Mempawah Kalimantan Barat menghadirkan saksi dari perusahaan PT. Palmdale Agroasia Lestari Makmur dalam gugatan petani mitra perusahaan perkebunan sawit yang berada di wilayah Desa Bakunkg Kecamatan Ambawang Kabupaten Kubu Raya di Pengadilan Negeri Mempawah Selasa (9/1/)
Sidang mendengar keterangan saksi dari pihak perusahaan itu, dipimpin Hakim Ketua, Rini Masyithah, SH. M. Kn, dihadiri pihak penggugat Maurus Rita Dihales, kuasa hukum penggugat, Frederick La Mbodja, SH. MH, saksi dari pihak tergugat satu perusahaan yaitu Arifin Bujang dan pihak koperasi.
Beberapa pertanyaan yang diajukan oleh kuasa hukum penggugat, Frederick kepada Arifin, Saksi 1 dari PT. Palmdale Agroasia Lestari, mengaku dihadapan hakim, bahwa keseluruhan petani plasma yang bermitra dengan PT Palmdale Agroasia Lestari di Sungai Ambawang belum pernah mendapatkan pembagian hasil panen kebun plasma.

Selain itu, di dalam persidangan, Arifin yang dulu menjabat sekretaris koperasi pada Tahun 2009-2014 itu menjelaskan dirinya tidak tahu sama sekali peralihan nama koperasi. Saya tidak tahu peralihan nama koperasi,” akunya. Sidang yang memakan waktu selama 2 jam itu, akan dilanjutkan pada tanggal 16 Januari 2018 mendatang.Frederick Menambahkan setelah mendengarkan keterangan saksi yang diajukan oleh perusahaan itu, maka menjadi sangat aneh ketika Koperasi Produsen Palm Permai Lestari yang mewadahi petani plasma belum memiliki MoU dengan perusahaan sehingga terkesan Koperasi hanya dijadikan alat oleh perusahaan untuk menjalankan usahanya tanpa memperdulikan kepentingan petani plasma yang telah menyerahkan lahannya kepada PT. Palmdale Agroasia Lestari.

Komentar

Faforit

Ngaku Polisi akhirnya Berurusan dengan Polisi