Pelaku PETI Diamankan Polisi Sekadau

Sekadau - Sekadau Hilir - Sabtu tanggal 13 Januari 2018 sekira jam 16.00 Wib anggota Sat Reskrim Polres Sekadau mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan pertambangan emas tanpa izin di Daerah Dusun Amak Desa Sungai Kunyit Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau (15/1).

Atas dasar informasi tersebut Kapolres Sekadau melalui Kasat Reskrim Iptu M. Ginting memerintahkan anggota Sat Reskrim Polres Sekadau untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku penambang emas tanpa Izin.

Adapun hasil penindakan yang kami lakukan  berupa, mengamankan 3 (tiga)  tersangka Hi, Ms, dan As di hamparan yang sama namun berbeda tempat," ungkap Ginting via whatshapnya, senin 15/1/18.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain  mesin diesel merk Tianli,  mesin pump,  kain kian,  paralon, dan alat pendulang.

" Kemudian ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Sekadau.

Ketiga tersangka melanggar Pasal 158 Undang-Undang RI No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan denda paling banyak
10 Milyar.

Komentar

Faforit

Ngaku Polisi akhirnya Berurusan dengan Polisi