Polisi Akan Lakukan Diversi Untuk Pelaku Bawah Umur
Barang Bukti Hasil Curian |
Pelaku dibawah umur ini memang tidak terlibat pada kasus curanmor, melainkan kasus pencurian yang dilakukannya bersama (MD) dan (AG) di Pastoran dan susteran paroki st.petrus dan st.paulus pada bulan april 2017, dengan angka kerugian sekitar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) sesuai dengan Laporan Polisi nomor: LP/06-B/I/2018/Kalbar/Res Ldk/Sek Menjalin, tanggal 04 Januari 2018
Kapolsek Menjalin, Iptu Dwie Raharjo menerangkan pihaknya akan melakukan diversi yang mana di antara pelaku tersebut ada yang masih di bawah umur, merujuk pada Pasal 1 angka 7 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012. Dalam Undang-undang tersebut disebutkan pengertian diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak (dibawah umur) dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, kemudian pada Pasal 5 Ayat (3) menegaskan dalam sistem peradilan pidana anak, wajib diupayakan Diversi dalam waktu dekat ini", tutur Dwie.
Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak Bapas kelas II Pontianak terhadap pelaku di bawah umur untuk dilakukan penelitian masyarakat, tambahnya.
"Dengan dilakukannya proses hukum sesuai prosedur ini di harapakan perkara yang ditangani Polsek Menjalin dapat berjalan lancar hingga proses persidangan dan masyarakat lebih percaya kepada pihak kepolisian dalam menangani suatu perkara sebagai aparat penegak hukum", harap Kapolsek.
Penulis : Oktavianto
Komentar
Posting Komentar