Pengedar Uang Palsu Ditangkap Di Sambas

Sambas - Pemangkat - Dua pemuda berusia 18 tahun, Rossi dan Nurizky diamankan personel Polsek Pemangkat, setelah keduanya mengedarkan uang palsu di Cafe Anugerah, RT 004/ RW 005 Jalan Raya Sebangkau, Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, Sambas, Rabu (10/1/2018) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolsek Pemangkat, Kompol Agus Riyanto menguraikan kronologis terjadinya tindak pidana pemalsuan dan pengedaran mata uang Rupiah palsu yang dilakukan oleh kedua pemuda tersebut.
"Bermula ketika seorang penjaga Cafe Anugerah, mengetahui dan mengadukan kejadian tersebut kepada pelapor. Bahwa ada dua orang yang tidak dikenalnya mengedarkan uang Rupiah palsu. Yakni sebanyak empat lembar uang Rp 50 ribu," ungkapnya, Rabu (10/1/2018).
Setelah mendapat informasi tersebut, pelapor langsung mengejar Rossi dan Nurizky, dan setelah berhasil diamankan kemudian pelapor menanyakan asal muasal uang palsu tersebut.
"Dijawab oleh kedua terlapor, bahwa uang tersebut diperoleh dari seorang temannya dari membayar hutang. Pelapor kemudian menghubungi anggota Polsek Pemangkat. Kedua tersangka selanjutnya diamankan," jelasnya.
Personel Polsek Pemangkat kemudian menginterogasi kedua pemuda tersebut. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka Nurizky.

Aparat kepolisian menemukan, satu unit laptop merek Asus, satu unit printer merek Canon Pixma, satu rim kertas HVS merek Sidu, satu gunting.
"Serta satu lembar kertas HVS, hasil cetakan uang palsu yang gagal. Di situ terdapat gambar satu sisi bagian uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak tiga lembar setengah. Menurut keterangan kedua tersangka, uang palsu ini dicetak di rumahnya tersebut. Dengan cara mendownlod gambar dari internet, dan kemudian mencetaknya menggunakan mesin printer, pada Senin (8/1/2018) sekira pukul 20.00 WIB. Pengakuannya juga, kedua tersangka baru pertama kali mengedarkan uang palsu tersebut," terang Kapolsek.

Komentar

Faforit

Ngaku Polisi akhirnya Berurusan dengan Polisi