Polsek Menjalin Titip 2 Orang Tersangka Curanmor ke Polres Landak

Landak - Menjalin - Jum'at pagi (12/01) Kapolsek Menjalin, Iptu Dwie Raharjo  menerangkan kepada warga yang ingin membesuk 2 (dua) orang pelaku yang di amankan di ruang tahanan Polsek Menjalin, bahwa telah memindahkan dan menitipkannya ke Rutan Polres Landak.

"2 (dua) orang tersangka yang berinisial (MD) dan (AG) pelaku curanmor yang di amankan Polsek Menjalin pada tanggal 02 Januari 2018, sudah dititipkan ke Rutan Polres Landak pada jum'at minggu lalu", terang Dwie.

Kapolsek Menjalin, Iptu Dwi Raharjo menerangkan penitipan 2 (dua) orang tersangka ini dalam rangka menjaga keamanan dan kemudahan dalam proses penyidikan yang di tangani unit reskrim Polsek Menjalin", terang Dwi.


Kapolsek juga menambahkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Sat Tahti Polres Landak untuk melakukan penitipan tahanan, selain mengingat jumlah anggota piket mako yang minim dan kemudahan dalam melakukan proses penyidikan nantinya.

"Dengan dititipkannya 2 (dua) orang tahanan tersebut dapat mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dan agar anggota polsek menjalin dapat melakukan dan memberikan pelayanan kepolisian lebih maksimal kepada masyarakat", pungkas Kapolsek.

Penulis : Oktavianto

Komentar

Faforit

Ngaku Polisi akhirnya Berurusan dengan Polisi